Pelanggaran dan atau kecurangan dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Pemerasan dan atau pungutan liar.
Jenis bukti yang dapat dilampirkan dalam laporan pengaduan :
Bukti tertulis berupa dokumen, surat, kwitansi atau nota tagihan yang dituangkan diatas kertas ataupun dalam bentuk data atau Surat Elektronik yang dapat dibaca dan dibuktikan secara hukum.
Bukti tidak tertulis berupa saksi, rekaman suara (Audio), rekaman visual atau gambar (video).
Bukti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan yang tidak sesuai, dengan syarat,
kriteria maupun bukti – bukti diatas tidak dapat untuk diproses atau tidak dapat ditindaklanjuti oleh
Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran (TP3).