WBS Online 
Terminal Teluk Lamong
Selamat Datang Pada Aplikasi
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran
PT. Terminal Teluk Lamong
Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System)
Adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi dilingkungan perusahaan.
Tujuan & Manfaat WBS TTL :
- 1. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilaporkan oleh terlapor.
- 2. Manfaat ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai berikut :
- Tersediannya sarana penyampaian informasi untuk keberlangsungan pengelolaan perusahaan yang memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
- Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) sehingga perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk menghindarkan/menyelesaikan terjadinya penyimpangan dilingkungan perusahaan.
- Meningkatkan reputasi perusahaan dalam pandangan Stakeholder, regulator/pemerintah dan masyarakat umum.
- Perusahaan mendapat masukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan merangcang tindakan perbaikan secara berkesinambungan.
- Memberi informasi atas kelemahan pengendalian internal yang ada.
- Mengurangi risiko yang dihadapi perusahaan akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja dan risiko.
Prinsip – Prinsip WBS TTL :
- Obyektifitas, bahwa kegiatan pelaporan harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
- Koordinasi, bahwa pelaporan pelanggaran harus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik antara yang berwenang dan terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku.
- Efektifitas dan Efesiensi, bahwa kegiatan pelaporan pelanggaran harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya.
- Akuntabilitas, bahwa proses kegiatan pelaporan pelanggaran beserta tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Transparan, bahwa hasil kegiatan pelaporan harus diinformasikan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kerahasiaan, bahwa dalam melakukan proses pemeriksaan atas pelanggaran wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tak bersalah dan profesionalisme.
- Itikad baik, bahwa dalam melakukan pengaduan atas suatu pelanggaran tidak berdasarkan atas kepentingan pribadi atau balas dendam.
- Kemanfaatan, bahwa pengaduan atas pelanggaran harus mengedepankan manfaatnya untuk kepentingan bersama seluruh insan PT Terminal Teluk Lamong.